Tuesday, May 15, 2012

Mengurus Paspor Sendiri Secara Online - part 1

Hai Teman,

Aku mau sharing pengalaman sedikit nih. Ternyata mengurus paspor sendiri via online ga sulit loh. Yang penting kita menyediakan waktu minimal setengah hari. Memang sih kalau ngga mau repot kita bisa memakai biro jasa yang mengurus pembuatan paspor, tapi biasanya harganya bisa 2 kali lipat dari harga resmi Rp.255.000,-. Bagi yang memang sibuk sih memakai biro jasa memang lebih baik, tapi kalau kita punya waktu dan ingin menghemat uang, ga ada salahnya mencoba mengurus sendiri. Hitung-hitung nambah pengalaman kan?

Nah, aku mau kasih langkah-langkahnya yah. Ini sih berdasarkan pengalaman aku pribadi pada bulan April 2012 kemarin. Kita mulai yah:
1. Kita buka http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp
2. Pilih "Pra Permohonan Personal"
3. Isi "Jenis Permohonan" : pilih sesuai kondisi kita apakah paspor baru ataupun penggantian
4. Isi "No.Paspor Lama" bila ada
5. Isi "Jenis Paspor" : pilih yang 48H perorangan, kalau yang 24H itu setau aku khusus untuk TKI.
6. Kemudian isi data-data pribadi kita di sebelah kanan
7. Setelah selesai, klik "Lanjut"
8. Isi semua data pribadi di sana, setelah selesai klik "Lanjut" lagi
9. Nah, di sini kita akan meng upload data-data kita, jadi sebelumnya kita scan dulu yah data-datanya dengan format JPG dan ukurannya jangan terlalu besar, total semua file harus di bawah 1,8 MB. Kita tidak harus meng-upload semua kategori yang ada di sana, minimal 3 ini yang harus : KTP, KK, Akta Lahir. Tambahan yang harus diupload : Paspor lama (bila punya) dan Surat Rekomendasi Kantor (bagi yang bekerja). Oiya, kalau ngga salah pekerjaan di KTP juga harus sesuai dengan yang kita ajukan. Misalkan di KTP Karyawan, padahal kita sudah tidak bekerja, harus ada surat keterangan lagi tuh. Atau misalkan di KTP mahasiswa, padahal sudah lulus dan bekerja, harus ada suratnya juga. Tapi suratnya seperti apa aku kurang tau, karena KTP aku sudah sesuai. Teman-teman bisa cari info dulu yah kalau mengalami yang seperti ini.
10. Setelah semua selesai di upload, klik "Lanjut"
11. Pilih Kanim (Kantor Imigrasi) yang akan kita datangi
12. Pilih tanggal kapan kita akan datang ke kanim (kalau tanggal tersebut kita ga datang, nantinya harus daftar ulang lagi kalau mau datang besok-besoknya)
13. Klik "Lanjut"
14. Masukkan kode verifikasi seperti yang terlihat di kotak, lalu klik "OK"
15. Klik "Bukti Permohonan", jangan klik OK dulu karena kalau sudah klik OK kita ga bisa print bukti permohonan kita.
16. Bukti Permohonan tadi kita print dan kita simpan untuk dibawa pada hari H


Selesai deh tahap pengisian online kita. Ga sulit kan teman? Baiklah, nanti aku sambung lagi yah cerita pengalaman di Kanimnya.
Sampai jumpa semuanya ...





No comments:

Post a Comment